- Zaman Pra Kemerdekaan Indonesia
Wilayah Kota Bandar Lampung
pada zaman kolonial Hindia Belanda termasuk wilayah Onder Afdeling Telokbetong yang
dibentuk berdasarkan Staatsbalat 1912 Nomor : 462 yang terdiri dari
Ibukota Telokbetong sendiri dan daerah-daerah disekitarnya. Sebelum tahun 1912,
Ibukota Telokbetong ini meliputi juga Tanjungkarang yang terletak sekitar 5 km
di sebelah utara Kota Telokbetong (Encyclopedie Van Nedderland Indie,
D.C.STIBBE bagian IV).
Ibukota Onder Afdeling
Telokbetong adalah Tanjungkarang, sementara Kota Telokbetong sendiri
berkedudukan sebagai Ibukota Keresidenan Lampung. Kedua kota
tersebut tidak termasuk ke dalam Marga Verband, melainkan berdiri sendiri dan
dikepalai oleh seorang Asisten Demang yang tunduk kepada Hoof Van Plaatsleyk
Bestuur selaku Kepala Onder Afdeling Telokbetong.
Pada zaman pendudukan Jepang, kota Tanjungkarang-Telokbetong dijadikan shi
(Kota) dibawah pimpinan seorang shichō (bangsa Jepang) dan dibantu oleh
seorang fukushichō (bangsa Indonesia).
- Zaman Pasca Kemerdekaan Indonesia
Sejak zaman Kemerdekaan
Republik Indonesia, Kota Tanjungkarang dan Kota Telokbetong menjadi bagian dari
Kabupaten Lampung Selatan hingga diterbitkannnya Undang-Undang Nomor 22 tahun
1948 yang memisahkan kedua kota tersebut dari Kabupaten Lampung Selatan dan
mulai diperkenalkan dengan istilah penyebutan Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
Secara geografis,
Telukbetung berada di selatan Tanjungkarang, karena itu di marka jalan,
Telukbetung yang dijadikan patokan batas jarak ibukota provinsi. Telukbetung,
Tanjungkarang dan Panjang (serta Kedaton) merupakan wilayah tahun 1984 digabung
dalam satu kesatuan Kota Bandar Lampung, mengingat ketiganya sudah tidak ada
batas pemisahan yang jelas.
Pada perkembangannya
selanjutnya, status Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung terus berubah dan
mengalami beberapa kali perluasan hingga pada tahun 1965 setelah Keresidenan
Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi Lampung (berdasarkan Undang-Undang Nomor : 18
tahun 1965), Kota Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung dan sekaligus menjadi ibukota Provinsi
Lampung.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 1983, Kotamadya Daerah Tingkat II
Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar
Lampung (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3254). Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 1998
tentang perubahan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se-Indonesia yang kemudian
ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Bandar Lampung nomor 17 tahun 1999
terjadi perubahan penyebutan nama dari “Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bandar Lampung” menjadi “Pemerintah Kota Bandar Lampung” dan tetap dipergunakan
hingga saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar