![]() |
Tugu Lampura Sebelum Perbaikan |
Pada awal masa kemerdekaan, berdasarkan
UU RI Nomor 1 Tahun 1945, Lampung Utara merupakan wilayah administratif di
bawah Keresidenan Lampung yang terbagi atas beberapa kawedanan, kecamatan dan
marga.
Pemerintahan marga dihapuskan dengan
Peraturan Residen 3 Desember 1952 Nomor 153/1952 dan dibentuklah “Negeri” yang
menggantikan status marga dengan pemberian hak otonomi sepenuhnya berkedudukan
di bawah kecamatan .Dengan terjadinya pemekaran beberapa kecamatan, terjadilah
suatu negeri di bawah beberapa kecamatan, sehingga dalam tugas pemerintahan sering
terjadi benturan. Status pemerintahan negeri dan kawedanan juga dihapuskan
dengan berlakunya UU RI Nomor 18 Tahun 1965.
Berdasarkan UU RI Nomor 4 (Darurat) Tahun
1965, juncto UU RI Nomor 28 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Selatan, terbentuklah Kabupaten
Lampung Utara di bawah Propinsi Sumatera Selatan. Dengan terbentuknya Propinsi
Lampung berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 1964, maka Kabupaten Lampung Utara
masuk sebagai bagian dari Propinsi Lampung.
Kabupaten Lampung Utara telah mengalami
tiga kali pemekaran sehingga wilayah yang semula seluas 19.368,50 km² kini
tinggal 2.765,63 km². Pemekaran wilayah pertama terjadi dengan terbentuknya
Kabupaten Lampung Barat berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 1991, sehingga Wilayah
Lampung Utara berkurang 6 kecamatan yaitu: Sumber Jaya, Balik Bukit, Belalau,
Pesisir Tengah, Pesisir Selatan dan Pesisir Utara.
Pemekaran kedua tejadi dengan
terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan UU RI Nomor 2 Tahun 1997.
Wilayah Lampung Utara kembali mengalami pengurangan sebanyak 4 kecamatan yaitu:
Menggala, Mesuji, Tulang bawang Tengah dan Tulang Bawang Udik. Pemekaran ketiga
terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Way Kanan berdasarkan UURI Nomor 12 Tahun
1999. Lampung Utara kembali berkurang 6 kecamatan yaitu: Blambangan Umpu,
Pakuan Ratu, Bahuga, Baradatu, Banjit dan Kasui. Kabupaten Lampung Utara, saat
ini tinggal 8 kecamatan yaitu: Kotabumi, Abung Selatan, Abung Timur, Abung
Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Tanjung Raja dan Bukit Kemuning.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20
Tahun 2000 jumlah kecamatan dimekarkan menjadi 16 kecamatan dengan
mendefinitifkan 8 kecamatan pembantu yaitu : Kotabumi Utara, Kotabumi
Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Tengah, Abung Tinggi, Bunga
Mayang dan Muara Sungkai. Sedangkan hari kelahiran Kabupaten Lampung Utara
Sikep ini, setelah melalui berbagai kajian, disepakati jatuh tanggal 15 Juni
1946 dan ini disahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2006 tanggal 15 Agustus 2006 telah dimekarkan kembali 7 kecamatan yang
baru, yaitu sebagai berikut:
- Kecamatan Hulu Sungkai ibukota Gedung Maripat
- Kecamatan Sungkai Tengah ibukota Batu Nangkop
- Kecamatan Sungkai Barat ibukota Sinar Harapan
- Kecamatan Sungkai Jaya ibukota Cempaka
- Kecamatan Abung Pekurun ibukota Pekurun
- Kecamatan Abung Kunang ibukota Aji Kagungan
- Kecamatan Blambangan Pagar ibukota Blambangan
Sehingga saat ini di lampung Utara
menjadi 23 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Abung Barat
- Kecamatan Abung Kunang
- Kecamatan Abung Pekurun
- Kecamatan Abung Selatan
- Kecamatan Abung Semuli
- Kecamatan Abung Surakarta
- Kecamatan Abung Tengah
- Kecamatan Abung Timur
- Kecamatan Abung Tinggi
- Kecamatan Blambangan Pagar
- Kecamatan Bukit Kemuning
- Kecamatan Bunga Mayang
- Kecamatan Hulu Sungai
- Kecamatan Kotabumi Kota
- Kecamatan Kotabumi Selatan
- Kecamatan Kotabumi Utara
- Kecamatan Muara Sungkai
- Kecamatan Sungkai Barat
- Kecamatan Sungkai Jaya
- Kecamatan Sungkai Selatan
- Kecamatan Sungkai Tengah
- Kecamatan Sungkai Utara
- Kecamatan Tanjung Raja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar