Foto Pembangunan Kantor Bupati |
Kabupaten Pesawaran terbentuk melalui tahapan proses
perjuangan yang cukup panjang, diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri
dari Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana tercatat dalam sejarah sebagai
berikut :
Pada awal
Tahun 1967 wilayah Lampung Selatan yang Ibukotanya di Tanjung Karang berasal
dari 4 (empat) kewedanaan yaitu : Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk
Betung, Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung.
Pada Tahun
1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga)
Kabupaten yaitu : Kabupaten Rajabasa dengan Ibukota Kalianda sekarang
Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota Kota Agung yang
terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan
terbentuk pada Tahun 2007.
Pada Tahun
1969 dengan disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri, mengusulkan
kembali pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari
Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung menjadi
Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah pemekaran
Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota Bandar Lampung).
Panitia
Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) dibentuk pada tanggal 16 April
2001.
Pada Tahun
2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan Lembaga
Penelitian Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian
tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua)
Kabupaten. Hhasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak dimekarkan
menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah Kabupaten
Pesawaran. .
Berkat kegigihan perjuangan dari P3KP, maka pada
tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh)
wilayah Kecamatan yaitu:
- Gedong Tataan
- Kedondong
- Negeri Katon
- Padang Cermin
- Punduh Pidada
- Tegineneng
- Way Lima
- Waykhilau (pecahan dari kecamatan Kedondong)
- Margapunduh (pecahan dari kecamatan Punduh Pidada)
Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang
Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam
Negeri Nomor : 135/2051/SJ tanggal 31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2
November 2007 Menteri dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia,
melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak
Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan
dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar