Rumah Adat |
Diawali pada tahun 1957, dengan dipimpin oleh Wedana
Way Kanan, Ratu Pengadilan, diadakanlah pertemuan yang pertama kali guna
membahas rencana Pemerintah Pusat yang memerlukan 100.000 hektar tanah untuk
keperluan transmigrasi. Pada saat itu tiga kewedanaan yang ada, yaitu
Kewedanaan Kotabumi, Kewedanaan Krui dan Kewedanaan Menggala menolak rencana
Pemerintah Pusat.
Namun Kewedanaan Way Kanan menerima tawaran itu dengan pertimbangan agar kelak Way Kanan dapat cepat ramai penduduknya. Pada saat itulah muncul gagasan awal yang dikemukakan oleh Hi. Ridwan Basyah selaku notulis dalam pertemuan tersebut, untuk menjadikan Way Kanan sebagai kabupaten yang berdiri sendiri terpisah dari Kabupaten Lampung Utara.
Pada tahun 1971, keinginan untuk menjadikan Way Kanan menjadi kabupaten yang berdiri sendiri muncul kembali. Pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan para ilmuwan diselenggarakan di kediaman Hi. Ridwan Basyah di Tanjung Agung - Bandar Lampung.
Selanjutnya pada tahun 1975, Bapak Nasrunsyah Gelar Sutan Mangkubumi, di Bumi Agung - Kecamatan Bahuga melaksanakan acara adat Bugawi dengan mengundang tokoh-tokoh adat (penyimbang) sewilayah Way Kanan. Pada kesempatan itu diadakan musyawarah khusus yang dipimpin oleh Hi. Ridwan Basyah membahas kembali gagasan untuk menjadikan Way Kanan sebagai Kabupaten yang berdiri sendiri, sekaligus mengajukan usul kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Lampung.
Kemudian pada tahun 1986, Pemerintah Pusat membentuk Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Blambangan Umpu dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 821.26-502 Tanggal 8 Juni 1985, dengan Wilayah Pembantu Bupati Blambangan Umpu terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Blambangan
Umpu dengan ibukota Blambangan Umpu
2. Kecamatan Bahuga
dengan ibukota Mesir Ilir
3. Kecamatan Pakuon Ratu
dengan ibukota Pakuon Ratu
4. Kecamatan Baradatu
dengan ibukota Tiuh Balak
5. Kecamatan Banjit
dengan ibukota Banjit
6. Kecamatan Kasui
dengan ibukota Kasui
Berdasarkan Surat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) Tingkat I Lampung, Nomor : 660/1990/II/1991 Tanggal 18 Februari 1991
yang ditujukan kepada Pembantu Bupati Wilayah Blambangan Umpu, maka Hi. Ridwan
Basyah yang pada waktu itu menjabat sebagai Pembantu Bupati
menyelenggarakan Musyawarah besar (Mubes) dengan mengambil tempat di SESAT
PURANTI GAWI Blambangan Umpu, pada tanggal 4 Mei 1991 dengan maksud untuk
mempersiapkan lahan perkantoran, nama kabupaten, dan letak ibukota kabupaten
sebagai persiapan Way Kanan menjadi Kabupaten. Pertemuan tersebut
dihadiri sekitar 200 orang, terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, ilmuwan dan
para pejabat. Dalam Mubes tersebut dibahas mengenai pemantapan usulan dan
pernyataan dukungan sepenuhnya agar Way Kanan menjadi Kabupaten dengan ibukota
di Blambangan Umpu dan terdiri dari 17 kecamatan. Usulan tersebut
ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, DPR-RI dan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Lampung. Berdasarkan usulan
tersebut, maka diadakanlah rapat-rapat di tingkat propinsi, kabupaten dan di
DPR-RI. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan DPR-RI ke Balambangan Umpu.
Berkat perjuangan yang gigih oleh semua pihak dan dengan Ridho Allah SWT, maka pada tahun 1999 terbitlah Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro. Sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang tersebut, maka pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Kabupaten Way kanan dan sekaligus melantik Drs. Tamanuri sebagai Pejabat Bupati Way Kanan. Tanggal 27 April 1999 inilah yang dijadikan sebagai tanggal kelahiran Kabupaten Way Kanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar