Lambang Tulang Bawang Barat |
Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang. Kabupaten Tulang Bawang sendiri mempunyai luas wilayah ± 6.851,32 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 860.854 jiwa, terdiri
atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi
yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat
yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 8
(delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan
Lambu Kibang, Kecamatan Gunung Terang, Kecamatan Tumijajar, Kecamatan
Tulang Bawang Udik, Kecamatan Gunung Agung, Kecamatan Way Kenanga, dan
Kecamatan Pagar Dewa. Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.201,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 233.360 jiwa pada tahun 2006.
Kabupaten Tulang Bawang Barat diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung tanggal 26 November 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar